Ganjaran bagi pemerkosa

Redjosuwito,60, divonis hanya 1,5 tahun penjara oleh pn boyolali, ja-teng. ia terbukti memperkosa 4 gadis bawah umur. di sum-bar, pn lubukbasung menghukum 11 tahun, pemerkosa anak kecil.

Sabtu, 23 Januari 1993

SEORANG ibu, Selasa pekan lalu, menulis surat pembaca di ha- rian Kompas. Ia kecewa kepada hakim di Pengadilan Negeri Boyolali, yang hanya menghukum 1,5 tahun kepada pelaku pemerkosaan empat gadis di bawah umur. Vonis ringan yang mengganggu ibu itu memang diputuskan di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah. Dijatuhkan oleh Hakim Soeryani, pada 16 Desember 1992, kepada terdakwa Redjosuwito, 60 tahun, penduduk Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Bo...

Berita Lainnya