Dewi dan cipluk di silang pendapat

Kasus bayi Dewi & Cipluk yang tertukar. Membuat sejarah peradilan pidana indonesia, berbuntut ke pengadilan. Silang pendapat para ahli hukum tentang kasus itu. Diharapkan keputusan pengadilan: adil & tepat.

Sabtu, 13 Februari 1988

DERITA Dewi dan Cipluk, tidak disangka, melahirkan hikmah yang sangat berharga untuk ilmu hukum, khususnya hukum pidana. Sebab, dalam sejarah peradilan pidana Indonesia, bahkan mungkin di dunia, baru kali ini rupanya ada kasus bayi tertukar yang akhirnya berbuntut ke sidang pengadilan - dan terdakwanya dituntut berdasarkan pasal perggelapan asal-usul orang lain (pasal 277 KUHP). "Belum ditemukan yurisprudensi yang bisa diiku...

Berita Lainnya