Yang Buta Hukum Di Penjara Dewasa

Ichsan Bin Nasir, 14, pelajar min Lhokseumawe dihukum 6 bulan karena mencabuli harum, 9. Terpaksa masuk penjara dewasa sebab di Lhokseumawe tak ada LP anak: ayahnya buta hukum, tak mengajukan banding.

Sabtu, 23 Desember 1989

TAK ada jalan lain, Ichsan bin Nasir -- bukan nama sebenarnya -- 14 tahun, harus masuk penjara orang dewasa. Pelajar kelas V Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Lhokseumawe itu, akhir November lalu, dihukum 6 bulan penjara karena mencabuli seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Menurut ketentuan, anak berusia di bawah 16 tahun, kalaupun harus menjalani hukuman badan, harus dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak, yang berada di...

Berita Lainnya