Jika Dakwaan Jaksa Bolong

Pengadilan tinggi Ja-Tim membebaskan Timin (Toyib), 54, terpidana pengedar uang palsu, dari tuntutan Jaksa. Dakwaan Jaksa dianggap kabur, tak mencantumkan unsur-unsur tuduhan pengedaran uang palsu.

Sabtu, 23 Desember 1989

MIMPI baik bisa datang di mana saja. Di LP Kalisosok, Surabaya, terpidana pengedar uang palsu, Timin alias Toyib, 54 tahun, suatu malam bermimpi dijemput seseorang dari tempat tahanannya. Ternyata, dua hari kemudian, atau Selasa pekan lalu, mimpi itu menjadi kenyataan. Penasihat hukumnya, Suharyono, tak disangka-sangkanya muncul mengabarkan putusan Pengadilan Tinggi yang memerintahkan agar Timin dibebaskan. Dengan penuh keharua...

Berita Lainnya