Harga Kasih Si Ibu Asuh

Pengadilan tinggi Kalimantan Selatan memvonis Sartidjah membayar ganti rugi Rp 3,5 juta kepada ibu asuhnya Siti Djainur, 50. Hukuman itu dimaksudkan agar dia bisa berbakti kepada orang tua.

Sabtu, 25 November 1989

KASIH ibu sepanjang jalan atau tak ternilai harganya. Tapi tak demikian dengan ibu asuh. Sekurangnya Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, baru-baru ini, bisa memutuskan nilai kasih sayang seorang ibu asuh terhadap anak asuhnya, yaitu Rp 20 ribu per bulan. Berdasarkan hitungan itu, Hakim Tinggi Nyonya Wieke S. Kumawati menghukum Dra. Sartidjah untuk mengganti kembali biaya pendidikan dan pemeliharaan kepada bekas...

Berita Lainnya