Membuktikan seorang ayah

Pn surabaya memenangkan gugatan istri, harymami, terhadap suaminya, parmuji, yang tak mengakui bayi mereka, izaty choirina. parmuji dihukum bayar ganti rugi rp 1 juta & menganggap anak sah parmuji.

Sabtu, 11 November 1989

BAYI Izaty Choirina, Selasa pekan lalu, diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai anak sah hasil perkawinan Parmuji-Harymami. Vonis Hakim Nyonya Maria Artati Minardi didasarkan pada hasil pemeriksaan darah di Jerman Barat yang membuktikan bahwa bayi berusia dua tahun itu berasal dari benih Parmuji. Berdasarkan itu, hakim menganggap Parmuji bersalah karena mengingkari Izaty sebagai anaknya dan menuduh istrinya menyeleweng...

Berita Lainnya