Sang Hakim Yang Kebal Suap

Pengadilan Negeri Bale Bandung ditegur Mahkamah Agung karena menyidangkan perkara dengan hakim tunggal. Pestamen Marpaung tetap mengadili sengketa saham PT Baru Adjak senilai Rp 1,5 milyar.

Sabtu, 11 November 1989

KETENTUAN hukum agar sebuah perkara diadili sekurang-kurangnya oleh suatu majelis dengan tiga hakim terlanggar di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Hakim Pestamen Marpaung, sampai pekan lalu, tetap saja mengadili perkara sengketa saham PT Baru Adjak senilai Rp 1,5 milyar kendati sudah ditegur Mahkamah Agung (MA). Sebenarnya, pada 7 Oktober lalu, MA sudah meminta agar perkara yang terhitung besar itu tidak diadlli hakim tunggal. Tapi...

Berita Lainnya