Satu jam, satu anak

Pt jawa timur mengesahkan status sujito, 23, sebagai anak sah dari perkawinan akat & ruqiyah. padahal, si ayah, akat, hanya sempat menikahi ruqiyah selama satu jam. kemudian akat menceraikan ruqiyah.

Sabtu, 11 November 1989

KAWIN satu jam bisa menghasilkan satu orang anak. Cerita ini tak main-main. Hakim Tinggi Sarwoko Tjitrosarwono di Pengadilan Tinggi Jawa Timur baru-baru ini mengesahkan status Sujito, 23 tahun, sebagai anak sah dari perkawinan Akat-Ruqiyah. Padahal, Akat, 63 tahun, hanya pernah menikahi Ruqiyah selama satu jam. Alkisah, pada 7 Oktober 1965, terjadi pernikahan unik di Desa Dongko, Trenggalek, antara Kamituwo (Kepala Dusun) Akat dan...

Berita Lainnya