Mengadili

Pn Jak-Ut menyidangkan Menyok Wiyono, bekas Kepala Bidang Eekspor Bbea Cukai Tanjungpriok, dituduh menyalahgunakan wewenangnya, dengan meloloskan berbagai sefiktif, sehingga negara rugi Rp 43 milyar.

Sabtu, 4 November 1989

ORANG yang diduga sebagai tokoh "kunci" kasus-kasus manipulasi sertifikat ekspor (SE), Menyok Wiyono, 58 tahun, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bekas Kepala Bidang Ekspor Bea Cukai Tanjungpriok itu telah menyalahgunakan wewenangnya, dengan "meloloskan" berbagai SE fiktif sehingga beberapa eksportir berhasil mengeruk uang negara Rp 43 milyar lebih. Menurut Jaksa Taslim Hasyim, pejabat bea cukai itu pad...

Berita Lainnya