Kandasnya Jalan Pintas Jaksa

Sebuah dakwaan jaksa yang menggabungkan pasal korupsi & pasal penggelapan ditolak hakim. Dakwaan terhadap Abdul Azis, eks camat Lhoksokun, Aceh Utara, oleh hakim dibatalkan demi hukum karena kabur.

Sabtu, 14 Oktober 1989

TAK gampang, ternyata, menuduh orang korupsi. Hanya karena menggabungkan tuduhan korupsi dan pencurian, dakwaan Jaksa Wan Ghozali Hasyim terhadap bekas Camat Lhoksukon, Aceh Utara, Abdul Azis, dianggap majelis hakim sebagai kabur (obscuur libel). Berdasar itu, 25 September lalu, hakim memutuskan dakwaan itu batal demi hukum. "Kedua tindak pidana itu sama sekali tak berkaitan," kata majelis Pengadilan Negeri Lhoksukon yang diket...

Berita Lainnya