Kado Subversi Buat Bob

Pn Ujungpandang dalam sidang in absentia, memvonis penyelundup rotan, Hengky Wijaya, dengan hukuman seumur hidup, berdasarkan UU Subversi. Hengky yang buron juga didenda Rp 30 juta. Bob Nasution puas.

Sabtu, 14 Oktober 1989

KEPALA Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Haji Bob Nasution, yang akan pindah ke Jakarta bulan depan, mendapat "kado" perpisahan dari pengadilan setempat. Sesuai dengan tuntutan jaksa, Pengadilan Negeri Ujungpandang, dalam sidang in absentia, Senin pekan ini, memvonis penyelundup rotan. Hengky Wijaya, 40 tahun, dengan hukuman seumur hidup berdasarkan undang-undang subversi. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Tony Hartono, dal...

Berita Lainnya