Vonis Eyang Surya

PN Cianjur membebaskan Ny. Olih Solihat dan memvonis Ny. Isoh dengan hukuman 5 tahun penjara. Keduanya menginjak-injak 10 anak balita hingga mati. Olih dianggap kesurupan, tapi Isoh sadar waktu itu.

Sabtu, 14 Oktober 1989

GILA atau tak waras bisa pula datang sesaat saja. Karena alasan "gila" sesaat itulah pengadilan Negeri Cianjur, Selasa pekan lalu, membebaskan Nyonya Olih Solihat, 31 tahun, dari tuduhan pembunuhan. Padahal, Olih telah membunuh 10 anak balita -- dua di antaranya anak kandungnya sendiri. Menurut majelis hakim yang diketuai Benyamin Mangkudilaga, ibu sembilan anak itu bersama adik kandungnya, Nyonya Isoh, 26 tahun, terbukti melakuk...

Berita Lainnya