Korupsi Barang Spesifik

PN Bandung menghukum 2 orang bekas direktur perlengkapan perumtel, Sumardi & I Gusti Ngurah Oka, masing-masing: 4 tahun penjara plus denda Rp 5 juta & 3 tahun plus denda Rp 2,5 juta. Terbukti korupsi.

Sabtu, 14 Oktober 1989

KASUS korupsi pengadaan barang-barang di Perumtel, yang pengusutannya sempat tersendat-sendat sampai lima tahun, Selasa pekan lalu diputus Pengadilan Negeri Bandung. Majelis hakim yang diketuai L.J. Ferdinandus menghukum dua orang bekas direktur perlengkapan Perumtel, Sumardi, 61 tahun, dan I Gusti Ngurah Oka, 62 tahun, masing-masing 4 tahun penjara plus denda Rp 5 juta dan 3 tahun plus denda Rp 2,5 juta. "Kedua terdakwa terbu...

Berita Lainnya