Ralat perkara anak

Pengadilan tinggi Sum-Ut membatalkan vonis hakim pengadilan tanjung balai dalam perkara anak-anak. karena mengadili anak itu dengan majelis hakim, bukan hakim tunggal, bertoga & terbuka untuk umum.

Sabtu, 30 September 1989

KENDATI sudah ada petunjuk Mahkamah Agung. ternyata hakim masih bisa salah dalam mengadili anak-anak. Buktinya, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, pertengahan bulan ini, membatalkan vonis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam perkara Edy -- bukan nama sebenarnya -- yang berumur enam tahun itu. Hakim banding mempersalahkan pengadilan bawahannya karena mengadili anak tersebut dengan majelis hakim -- bukan hakim tunggal -- ...

Berita Lainnya