Mendebat sumpah almarhum

Dalam persidangan kasus pembunuhan rohadi di PN Jakarta Utara, jaksa membacakan penyumpahan saksi subekti yang telah meninggal. tapi cara itu dipersoalkan pengacara yang membela terdakwa bukit s.

Sabtu, 30 September 1989

BILA seorang saksi meninggal sebelum didengar di sidang, maka jaksa, sesuai dengan hukum acara, bisa membacakan kesaksiannya di berita acara pemeriksaan (BAP) polisi. Dengan alasan itulah, Jaksa Nyonya H.P.W. Sukewi membacakan BAP saksi Subekti dan berita acara penyumpahannya dalam persidangan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tapi, cara jaksa di persidangan, Agustus lalu, itu kini dipersoalkan Pengacara Enny...

Berita Lainnya