Buntut dakwaan pasal 55

PN Kualasimpang, Aceh Timur, membebaskan dua terdakwa penyelundup bawang putih, masing-masing: afu dan akok. padahal, tiga orang jaksa ditindak gara-gara menerima suap dari terdakwa. kejaksaan geger.

Sabtu, 30 September 1989

PENGADILAN memang acap mengecewakan kejaksaan, khususnya dalam kasus-kasus penyelundupan. Kali ini Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Timur, membuat kejutan: membebaskan terdakwa penyeludup -- yang lagi gencarnya digebuk Jaksa Agung -- 12 ton bawang putih. Di sidang, Senin pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Hupoyo membebasmurnikan Afu alias Siman Paijo dan Akok alias Kasan dari tuduhan berat itu. Vonis itu tentu saja men...

Berita Lainnya