Pena wartawan digugat hakim
Moch, Djazuli Pranoto Sudibjo, ketua pengadilan negeri subang, menggugat pemred harian Terbit, pemimpin perusahaan & wartawan M. Ridwan P. menuntut ganti rugi Rp 750 juta,karena berita di terbit.
Sabtu, 30 September 1989
INI mungkin tak ada duanya: seorang hakim menggugat wartawan di pengadilannya sendiri. Ketua Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, Moch. Djazuli Pranoto Sudibjo, menggugat Pemimpin Redaksi harian Terbit H.R.S. Hadikamadjaja, Pemimpin Perusahaan E. Soebekti, serta wartawannya, Moch. Ridwan Poerwa, di pengadilan itu juga karena merasa telah mencemarkan nama baiknya dan menghina kewibawaan pengadilan yang dipimpinnya. Tak tanggu...