Setelah tersangka "menyanyi"

Ardimon barjak & syafruddin, 2 dari 3 terdakwa pembunuh iwan darmadi & florensia yang divonis 10 tahun oleh pn padang, ternyata oleh sum-bar divonis bebas. barsah, terdakwa yang lain, dihukum 8 tahun.

Sabtu, 9 September 1989

TERDAKWA bisa sama. Tapi lain hakim, lain keputusan. Itulah yang terjadi atas Ardimon Barjak dan Syafruddin, dua dari tiga terdakwa pembunuh pasangan suami istri, Iwan Darmadi dan Florensia, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Hakim Zainuddin Mansyur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang, 17 April lalu. Mereka dibebaskan dari semua tuduhan oleh Hakim Soehirman Reksohamidjojo, yang memvonis perkara banding kedua ...

Berita Lainnya