Bebas, tapi terhambat

Pengadilan negeri pati memvonis bebas penganut ajaran sapta darma, prialin, 30,& endang, 24. keduanya tak terbukti melanggar UU perkawinan. kasus ini bermula mereka menolak mengisi kolom agama di kcs.

Sabtu, 19 Agustus 1989

KAWIN tanpa dicatat Kantor Catatan Sipil ternyata tak melanggar undang-undang. Sebab itu, Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, Rabu dua pekan lalu memvonis bebas penganut ajaran Sapta Darma, Prialin, 30 tahun, dan Endang, 24 tahun. Mereka dibawa ke pengadilan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perkawinan karena hanya menikah secara adat Jawa. Perbuatan mereka itu, menurut majelis hakim yang diketuai Nyonya Ida Rosida Mustap...

Berita Lainnya