Cara memvonis buron

Pengadilan negeri jak-pus tetap memvonis januel hose molomu, kendati terdakwa buron. vonis itu diprotes pengacara terdakwa, ulfiandri & siti rosyidah, karena tidak sesuai kuhap & uu pkk.

Sabtu, 19 Agustus 1989

DI luar perkara pidana khusus ekonomi, korupsi, dan subversi sebenarnya hukum acara (KUHAP) mengharuskan setiap persidangan dihadiri tersangka. Tapi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diketuai I Gde Sudharta, terpaksa tetap melanjutkan persidangan sebuah perkara penggelapan dan penghinaan, dan memvo- nis terdakwa, Januel Hose Molomu, 51 tahun, tanpa kehadiran yang bersangkutan. Januel, yang divonis hakim 2 ta...

Berita Lainnya