Menangkap pengacara bersurat palsu

Pengacara alexius tantrajaya ditangkap polisi karena menggunakan surat palsu sebagai bukti mempraperadilankan polisi yang menyita 2 mobil kliennya, ramson limbon.

Sabtu, 12 Agustus 1989

TERNYATA, mempraperadilankan polisi bisa berakibat buruk bagi pengacara. Buktinya, Selasa pekan lalu, masih di depan pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengacara Alexius Tantrajaya ditangkap Mayor Pol. Alex Bambang Riatmodjo, dari Mabes Polri, begitu persidangan praperadilan yang digelarnya usai. Tentu saja, pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Peradin Jakarta itu tak ditangkap karena bersalah mempraperadilank...

Berita Lainnya