Subversi merongrong SDSB

Pengadilan negeri semarang memvonis pengedar lotere buntut, tjio giok nio, 34, koo tek djong, 31, ahmad sogol, 45. mereka dituduh subversi, karena membonceng SDSB dan meresahkan masyarakat.

Sabtu, 29 Juli 1989

SEPERTI telah diduga, Pengadilan Negeri Semarang akhirnya mengesahkan kegiatan judi buntut sebagai kejahatan subversi. Majelis hakim yang diketuai Soehoedi, Kamis pekan lalu sesuai dengan tuntutan jaksa - memvonis tiga orang pengedar lotere buntut yang membonceng undian resmi SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah), Nyonya Tjio Giok Nio, Koo Tek Djong, dan Ahmad Sogol, dengan hukuman antara 2 tahun 6 bulan dan 3 tahun penj...

Berita Lainnya