Bebas di hutan alitta

H. Mangaweang Adma, bekas kepala agraria pare-pare, sul-sel, oleh PN Pare-pare divonis bebas. ia dituduh memanipulasikan tanah negara di wilayahnya, sehingga merugikan negara sekitar Rp 690 juta.

Sabtu, 22 Juli 1989

VONIS hakim kadang kala memang mengejutkan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pare-pare, Sulawesi Selatan, yang diketuai Ch. Salam Basyah, misalnya, belum lama ini memvonis bebas bekas Kepala Agraria Pare-pare, H. Mangaweang Adma, dari tuduhan korupsi. Keputusan itu tentu saja mengagetkan pihak Kejaksaan. Sebab, instansi penuntut itu sangat yakin, Mangaweang terbukti memanipulasikan tanah negara di wilayahnya, sehingga merugikan ...

Berita Lainnya