Kawin tanpa menipu Tuhan

Pasangan prialin-endang yang sudah dikaruniai anak diadili, dituduh kumpul kebo. mereka tidak mencatat perkawinannya di catatan sipil. tak mau mengakui agama. menganut aliran sapta darma.

Sabtu, 8 Juli 1989

PASANGAN Prialin, 30 tahun, dan Endang, 24 tahun, selama ini sudah dianggap penduduk Desa Kutoharjo, Pati, Jawa Tengah, sebagai suami-istri. Pesta perkawinan mereka tahun lalu berlangsung meriah. Dan, April lalu, suami-istri itu sudah pula dikaruniai seorang anak laki-laki. Tapi itulah anehnya, Senin pekan ini, pasangan ini diadili di Pengadilan Negeri Pati dengan tuduhan melakukan "kumpul kebo". Mereka dituduh jaksa melanggar p...

Berita Lainnya