Waris Islam di mata peradilan umum

Yurisprudensi MA pada 1974 (no.172k/sip/1974) ditetapkan bahwa dalam sebuah sengketa warisan, hukum waris yang dipakai adalah hukum si pewaris. artinya bila si pewaris beragama islam dipakai hukum islam.

Sabtu, 1 Juli 1989

ADA atau tidak adanya Undang-Undang Peradilan Agama, agaknya, tak banyak pengaruhnya bagi penyelesaian sengketa kekeluargaan Islam yang sudah berlangsung selama ini. Selain soal perkawinan dan perceraian, yang selama sudah ditangani pengadilan agama, soal kewarisan -- diadili di pengadilan negeri ternyata tak pula menyimpang banyak dari ketentuan-ketentuan hukum Islam. Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, misalnya, Januari lalu, ...

Berita Lainnya