Sekali tampar, Rp 2,5 juta

PN surakarta memvonis liem yoo hoo membayar ganti rugi Rp 2,5 juta kepada koentomo hendarto, karena liem memukul koentomo. sebelumnya di persidangan pidana liem divonis 2 bulan masa percobaan 6 bulan.

Sabtu, 17 Juni 1989

JANGAN sembarangan menampar o rang. Liem Yoo Hoo, 54 tahun, Rabu pekan lalu divonis hakim Pengadilan Negeri Surakarta membayar uang ganti rugi Rp 2,5 juta kepada Koentomo Hendarto gara-gara ia ringan tangan kepada penggugat. "Liem terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melanggar hukum, sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata," kata Ketua Majelis Hakim Husaifah Parlindungan. Vonis itu merupakan hukuman kedua yang diterima Liem...

Berita Lainnya