Vonis jasa ibrahim adjie

Pengadilan negeri jak-sel memvonis tan kim an (burik), 38, dan chaeruddin (bongsor), 29, dengan 5 th penjara. keduanya gagal merampok eks pangdam siliwangi, ibrahim adjie, 66. putusan itu agak subyektif.

Sabtu, 10 Juni 1989

DUA orang perampok yang gagal merampok bekas Pangdam Siliwangi, Ibrahim Adjie -- Tan Kim An alias Burik, 38 tahun, dan Chaeruddin alias Bongsor, 29 tahun -- Senin pekan ini dihukum masing-masing 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Itu vonis langka," ujar Pengacara Alexius Tantrajaya kecewa. Selain atas beratnya hukuman, pengacara itu juga kecewa mendengar pertimbangan majelis hakim, yang diketuai S.M. Binti. ...

Berita Lainnya