Barang bukti Pak Haji

Pedagang emas dari sumbawa besar, ntb, marzuki dkk dituduh menggelapkan barang bukti Rp 30 juta. bermula pada jual beli emas dengan titi (she she), 30. padahal barang bukti itu diperoleh dari polisi.

Sabtu, 10 Juni 1989

RIBUT-ribut tentang "menguapnya" barang bukti tak hanya terjadi di Jakarta. Empat orang pedagang emas di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, H. Marzuki, H. Muhazab, H. Maksud, dan H. Saif, pekan ini dituduh menggelapkan barang bukti berupa uang Rp 30 juta. Uang itu sebenarnya barang bukti dalam perkara seorang banci, Titi alias She She, 30 tahun, yang dituduh menipu keempat pedagang emas itu. Tapi, sebelum perkara sampai ke penga...

Berita Lainnya