Bebasnya "macan tua"

Nenek halimah, 70, divonis bebas oleh pengadilan negeri idi, aceh timur. beliau tak bersalah atas dibomnya rumah anak kandungnya, mat dian. Zainun dan Yadon dihukum 15 tahun penjara.

Sabtu, 10 Juni 1989

NENEK Halimah, 70 tahun, yang sempat digelari "Macan Tua" karena dituduh mendalangi pembunuhan anak-cucunya, ternyata divonis bebas murni. Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, yang diketuai Sudibyo K. Hardjono Selasa dua pekan lalu berkeyakinan nenek itu tak bersalah apa-apa dalam kasus dibomnya rumah anak kandunnya, Mat Dian. Begitu vonis itu diterjemahkan ke bahasa Aceh, Halimah, yang tak bisa berbahasa Indonesia da...

Berita Lainnya