Menggugat asam nitrat

Pedagang meja marmer, darmawan, 31, menuntut ganti rugi pemilik toko antar kimia, sukandi gimin, Rp 103 juta. ia luka bakar akibat ledakan bahan kimia milik gimin. gugatan itu dianggap berlebihan.

Sabtu, 10 Juni 1989

YANG namanya celaka bisa datang di mana saja dan kapan saja. Seorang pedagang meja marmer, Darmawan, 31 tahun, ditimpa malapetaka ketika membeli alkohol dan aseton di toko "Antar Kimia" di Pasar Poncol, Senen, Jakarta Pusat. Tiba-tiba sebuah jeriken berisi bahan kimia di toko itu meledak dan membakar tubuh Darmawan sehingga ia cacat seumur hidup -- berupa luka bakar di sekujur tubuhnya. Akibat kecelakaan itu, pekanpekan ini, Da...

Berita Lainnya