Bila terdakwa tanpa pembela

Pengadilan negeri balebandung, ja-bar, terpaksa mengulang persidangan perkara narkotik. chaeruddin, 31, sedianya dituntut hukuman 17 tahun, namun menjelang vonis dijatuhkan, dia tak didampingi pengacara.

Sabtu, 10 Juni 1989

SEBUAH persidangan perkara narkotik, yang sudah menjelang vonis hakim di Pengadilan Negeri Balebandung, Jawa Barat, Rabu pekan lalu, terpaksa dihentikan untuk diulang. Sebab, terdakwa Chaerudin, yang diancam hukuman mati, ternyata selama proses persidangan tak pernah didampingi pembela. Padahal, menurut hukum acara (KUHAP), setiap terdakwa yang diancam hukuman 15 tahun lebih wajib didampingi pembela. Hanya saja, anehnya, majeli...

Berita Lainnya