Hukuman pencuri kayu harum

Kajati NTT djenal akhmad menganggap para pencuri & penyelundup kayu cendana sebagai koruptor. pn atambua menerapkan uu anti-korupsi, memvonis darsono salim dengan hukuman 5 tahun 6 bulan & denda rp 5 juta.

Sabtu, 27 Mei 1989

PENGERTIAN koruptor, kini diperluas. Terobosan ini dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Djenal Akhmad. "Pendatang" baru sebagai koruptor -- yang diperkenalkan jaksa itu -- tak lain adalah para pencuri dan penyelundup kayu cendana. Dengan senjata UU Anti-Korupsi itu, majelis hakim yang diketuai I Ketut Bador di Pengadilan Negeri Atambua, Senin pekan lalu, memvonis Darsono Salim, 35 tahun, dengan hukuman 5 ta...

Berita Lainnya