Bebas, membela diri

Kwan tian tik, penjual bakmi, yang membunuh anak kandungnya, syamsudin chandra, dalam persidangan divonis bebas karena membela diri. sebelumnya, chandra mengancam kwan untuk dibunuh karena tidak diberi uang.

Sabtu, 27 Mei 1989

KWAN Tian Tik, 56 tahun, bersyuA kur walau telah membunuh anak kandungnya, Syamsudin Chandra, 30 tahun. Penjual bakmi yang sehari-hari tinggal di Kampung Jogonegaran GT VI/232 Yogyakarta itu beryukur terutama karena dibebaskan dari tuntutan hukum (onstlag) oleh pengadilan negeri di situ dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, Syamsudin Chandra, 30 tahun. "Terdakwa terpaksa memukul korban untuk membela diri," kata ...

Berita Lainnya