Wajah lain si penyelundup

Frans limasnax yang pernah divonis hukuman percobaan dalam kasus penyelundupan, akan diajukan ke pengadilan karena mempunyai paspor palsu. ia diperiksa kejaksaan tinggi jakarta.

Sabtu, 20 Mei 1989

SEJARAH peradilan Indonesia akan tetap mencatat nama Frans Limasnax, 37 tahun. Setelah mengundang reaksi keras para aparat hukum -- termasuk dari Presiden sendiri -- karena divonis percobaan dalam kasus penyelundupan, ia akan diajukan ke meja hijau lagi dengan lakon baru: pemalsuan paspor. Frans, yang dikenal pula sebagai pemilik PT Segatrans Persada, diduga memiliki paspor lebih dari satu. Sedikitnya, seperti kini tengah diusu...

Berita Lainnya