Mengadili bekas biduan keroncong
PN medan mengadili bachrun ilmi hutasuhut, bekas kepala biro mental kantor gubernur sum-ut, dituduh sebagai salah seorang tersangka kasus korupsi Rp 824 juta. ia bekerja sama dengan machmud siregar.
Sabtu, 20 Mei 1989
PENGADILAN Negeri Medan membuat kejutan baru. Senin lalu, Bachrun Ilmi Hutasuhut, bekas Kepala Biro Mental di kantor Gubernur Sumatera Utara, mulai disidangkan sebagai salah seorang tersangka kasus korupsi Rp 824 juta. Kasus penyelewengan uang negara ini, yang nyaris dilupakan orang, pernah diperiksa tiga tahun lalu dengan terdakwa yang lain yaitu bendaharawan kantor gubernuran, Mahmud Siregar. Kendati tak pernah ditahan, Bachr...