Status quo di puri anjasmara

Sengketa tanah seluas 27 hektar di proyek real estate "puri anjasmara" oleh PT Puri Sakti co, semarang, berlanjut. kejaksaan agung memerintahkan status quo di lokasi tanah itu karena ada keganjilan.

Sabtu, 6 Mei 1989

SENGKETA tanah seluas 27 hektar lebih di lokasi proyek real estate Puri Anjasmara, Semarang Barat, ternyata masih berbuntut. Setelah Ganang Ismail, putra Gubernur Jawa Tengah, Oktober silam, memenangkan sengketa itu melawan bekas mitra bisnisnya, Edhy Setiawan di Pengadilan Negeri Semarang, kini giliran pihak kejaksaan turun tangan. Senin pekan lalu, Kejaksaan Agung memerintahkan status quo di lokasi tanah sengketa itu. Pasa...

Berita Lainnya