Mengadili si raja buron

Santoso tjoa diadili secara in absentia oleh PN karawang, dituduh memanipulasi kredit sekitar Rp 725 juta dari bbd karawang. sebelumnya ia sudah dua kali dihukum in absentia oleh PN jakarta utara.

Sabtu, 29 April 1989

SANG godfather, tokoh manipulasi sertifikat ekspor (SE), Santoso Tjoa, 38 tahun, memecahkan rekor persidangan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa). Ia satu-satunya orang Indonesia yang sempat tiga kali diadili secara in absentia. Setelah dua kali divonis tanpa kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pekan-pekan ini, lelaki asal Belitung itu kembali diadili dengan cara yang sama. Jaksa A. Manalu, yang membawa perkara ...

Berita Lainnya