Menutup

Hak tahanan untuk dirawat di rumah sakit, yang diperhitungkan sebagai masa tahanan sehingga dipotongkan ke masa hukuman, oleh mahkamah agung dicabut, karena sering disalahgunakan. pro dan kontra sema.

Sabtu, 29 April 1989

HAK tahanan untuk dirawat di rumah sakit, yang selam ini diperhitungkan sebagai masa tahanan sehingga dipotongkan ke masa hukuman kini dicabut karena sering disalahgunakan. Mahkamah Agung belum lama ini mengeluarkan surat edaran (SEMA) pertama di tahun ini, yang memerintahkan peradilan bawahannya agar tak lagi menghitung masa seorang tahanan dirawat di rumah sakit sebagai masa tahanan. Ketua Muda Bidang Pidana Umum MA, Adi Ando...

Berita Lainnya