Memalsu lewat komputer

Rachmat waluyo dan mudianto diadili di PN jak-pus. dituduh memalsu tanda tangan dan memanipulasi data keuangan lewat komputer sehingga merugikan PT Bayer indonesia sekitar Rp 197 juta.

Sabtu, 8 April 1989

PERBENDAHARAAN hukum pidana kita akan ditambah lagi oleh sebuah kasus kejahatan komputer. Pekan-pekan ini dua karyawan PT Bayer Indonesia, Rachmat Waluyo. 30 tahun, dan Mudianto, 29 tahun, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena kejahatan canggih tersebut. Mereka dituduh telah memalsu tanda tangan dan memanipulasi data keuangan -- purchase order (PO) pemasangan iklan obat-obatan produksi PT Bayer -- lewat komputer sehi...

Berita Lainnya