Vonis "monopoli" surat
Pos dan giro melancarkan sapu bersih terhadap 27 perusahaan yang menyelenggarakan bisnis surat pos di bali. 16 pengusaha diseret ke pengadilan. jasa pengirimansurat hanya bisa dilakukan oleh pos & giro.
Sabtu, 25 Maret 1989
PERUSAHAAN Umum Pos dan Giro telah mengukuhkan kembali kekuasaannya untuk memonopoli semua bisnis pengiriman surat di Indonesia. Sebagai contoh soal, perwakilan perusahaan pemerintah itu di Bali, baru-baru ini, melancarkan sapu bersih (sweeping) terhadap 27 perusahaan angkutan umum dan perusahaan jasa titipan, yang "menyambi" bisnis surat. Kemudian pihak pengusut menyeret 16 pengusaha dari ke-27 perusahaan yang terjaring sweeping...