Lahan baru pencipta lagu

Lokakarya hak cipta menghasilkan kesepakatan: siapa saja yang menayangkan lagu & musik harus membayar royalti kepada pencipta. akan dibentuk lembaga administrasi kolektif untuk soal royalti tersebut.

Sabtu, 25 Maret 1989

PARA promotor, artis, pemilik restoran, hotel, night club, juga berbagai pemancar radio dan televisi -- termasuk RRI dan TVRI -- di masa depan tak akan bisa lagi menyajikan aneka ragam lagu dan musik seenaknya sendiri. Semua acara semacam itu, baik live show mapun pemutaran rekaman, kelak harus seizin si pencipta lagu, dan tentu saja wajib membayar royalti kepada penciptanya. Ketentuan itu disepakati dalam Lokakarya Hak Cipta, yan...

Berita Lainnya