Dua cara mengadili majikan

Penyidik untuk bap dalam kasus perburuhan bisa dilakukan depnaker. majikan bisa diadili secara pidana & perdata. harisman yang bekerja di pabrik milik ny. tio kaso, mengalami kecelakaan kerja.

Sabtu, 18 Maret 1989

DEPARTEMEN Tenaga Kerja bisa juga menyidik seseorang hingga jadi terdakwa di meja hijau. Contohnya, Hakim Kustian Efendi dari Pengadilan Negeri Medan telah memvonis Nyonya Tio Kaso, 44 tahun, dengan hukuman denda Rp 10 ribu atau kurungan selama 7 hari pada 6 Maret silam. Padahal, yang menyidik Nyonya Tio itu adalah M. Purba, seorang pegawai pada Dinas Tenaga Kerja Medan. Kewenangan menyidik itu nampaknya memang diatur dalam KUHAP ...

Berita Lainnya