Dan jaksa agung kecewa

Majelis hakim diketuai soenyoto hanya menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan percobaan & denda Rp 5 juta bagi frans limasnax. dituduh penyelundup barang elektronik. jaksa agung sukarton kecewa vonis itu.

Sabtu, 18 Maret 1989

UPAYA Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono untuk memenjarakan para buron penyelundupan, nampaknya tidak terlalu mulus. Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, misalnya. Rabu pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Soenyoto hanya menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan percobaan dan denda Rp 5 juta bagi Frans Limasnax, 37 tahun. Frans telah didakwa menyelundupkan sejumlah barang elektronik dan sebelumnya dianggap buron oleh kejaksaan. Ia dia...

Berita Lainnya