Dua tahun untuk pembunuh janin

Perawat ''spesialis aborsi'' di padang dihukum dua tahun. kendati itu dinilai ringan, terhukum menganggap tak adil karena pasien tak diusut.

Sabtu, 3 Juli 1993

TATAPAN mata Afriyusni alias Merry tampak kosong begitu hakim menjatuhkan hukuman dua tahun. Sebaliknya, sebagian besar pengunjung sidang Pengadilan Negeri Padang, Sabtu dua pekan lalu, justru mencibir karena menganggap hukuman itu terlalu ringan. Merry terbukti menggugurkan 18 janin. ''Orang seperti dia setidaknya dihukum lima tahun,'' teriak seorang pengunjung wanita. Kasus Merry sempat menjadi gunjingan. Tak mengherankan, sidangnya selalu dipenuhi...

Berita Lainnya