Meremehkan, dihukum denda

Pemilik hotel perdana wisata di bandung dihukum denda karena meremehkan aturan tenaga kerja. kabarnya, ini kasus yang langka.

Sabtu, 3 Juli 1993

PARA pengusaha, terutama kalangan perhotelan, kini tak bisa lagi ''kucing-kucingan'' terhadap peraturan tenaga kerja. Buktinya, pemilik Hotel Perdana Wisata di Bandung, yang Kamis pekan lalu hotelnya memperoleh predikat bintang tiga, terpaksa dihukum. Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan denda Rp 770 ribu, subsider 7 bulan penjara. Buat sejarah perhotelan, seperti dikatakan Hakim Harjanto Hadinata yang memvonis kasus unik itu, inilah untuk pertama k...

Berita Lainnya