Ganti rugi perang tugu

PN Tarutung menghukum bupati tapanuli utara gustaf sinaga untuk membayar ganti rugi Rp 5 juta kepada seorang penduduknya. ia dan stafnya dipersalahkan membongkar monumen/tugu makam ompu raja barita sirait.

Sabtu, 4 Maret 1989

BUPATI Tapanuli Utara Gustaf Sinaga menerima "kado perpisahan" tak enak. Dua pekan lalu, menjelang akhir masa jabatannya, oleh Pengadilan Negeri Tarutung ia dihukum membayar ganti rugi Rp 5 juta kepada seorang penduduknya. Ia bersama stafnya dipersalahkan hakim karena membongkar monumen makam -- suatu hal yang sangat sakral dalam adat Batak -- Ompu Raja Barita Sirait. Tentu saja Gustav -- yang sangat antipembangunan tugu-tugu nenek ...

Berita Lainnya