Palang merah masih selamat

Rebutan tanah kantor pusat pmi sudah berlangsung hampir sepuluh tahun. kini lagi-lagi pmi diselamatkan surat ketua ma.

Sabtu, 3 Juli 1993

KEMBALI tanah dan gedung Palang Merah Indonesia (PMI) selamat dari eksekusi. Lewat surat Ketua MA yang menunda eksekusi itu, belum lama ini, selamatlah PMI dari kewajiban membayar ganti rugi Rp 7,9 miliar kepada pengusaha Kaptin Adisumarta. Untuk kedua kalinya, PMI bernasib bagus. Pada 1988, MA juga mengeluarkan putusan yang memenangkan pihak lawan berperkara PMI, yaitu Nyonya Myrna Magdalena. Ia mengaku membeli tanah tersebut dari ahli waris Roh...

Berita Lainnya