Vonis pembunuh Songgoriti

Pengadilan negeri surabaya memvonis hukuman mati bagi 4 anggota keluarga, pembunuh 5 orang keluarga letkol. poerwanto, senin lalu. pembunuhan berawal dari utang adi prayitno pada keluarga marinir tersebut.

Sabtu, 25 Februari 1989

RIUH rendah sekitar seribu pengunjung menggema di Pengadilan Negeri Surabaya Senin lalu. "Hidup Pak Hakim . . . ! hidup . . . !" teriak gembira sebagian hadirin yang meluber sampai halaman. Pekik gembira itu meledak ketika Ketua Majelis Hakim Muri menjatuhkan hukuman mati bagi tiga terdakwa pembunuh yang menghabisi lima orang anggota keluarga Letkol. Poerwanto. Ketiga terdakwa itu dengan tabah mendengarkan putusan. Tak ada air ma...

Berita Lainnya