Peradilan sesat ala jepang

Masao akahori, 59, seorang terpidana mati di jepang dibebaskan karena tak bersalah. ia mendekam lebih dari 34 tahun di penjara, tapi mendapat ganti rugi Rp 1,5 milyar lebih.

Sabtu, 11 Februari 1989

HAKIM, layaknya manusia, memang bisa salah. Akibat kekeliruan itulah lahir vonis-vonis yang dikenal dengan vonis "sesat". Senin pekan lalu, pengadilan daerah Shiuoka, sebelah barat daya Tokyo, Jepang, melalui putusan herziening membatalkan vonis mati terhadap terpidana Masao Akahori, 59 tahun, yang semula disangka telah memperkosa dan membunuh seorang anak perempuan berusia 6 tahun, Hisako Sano. Selain meralat vonis, pengadilan ju...

Berita Lainnya