Menutup upaya pos udara

Ketentuan pasal 233 kuhap memungkinkan buron menggunakan pengacara, tapi surat edaran Mahkamah Agung melarang pengadilan melayani pengacara yang menerima kuasa dari buron.

Sabtu, 11 Februari 1989

LUBANG Hukum Acara (KUHAP), yang masih memungkinkan seorang terdakwa in absentia (buron) untuk menempuh upaya hukum banding ataupun kasasi melalui pengacara, kini sudah tertutup. Mahkamah Agung belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang memerintahkan pengadilan bawahannya agar tak melayani pengacara yang menerima kuasa dari para buron. "Agar perkaranya tak berlarut-larut," kata Ketua MA, Ali Said, kepada ...

Berita Lainnya